Rabu, 28 November 2012

Kajian Al Hikam - Hikmah ke 115


Assalamu'alaikum Wr Wb

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Ulasan kajian Kitab Al-Hikam & Ringkasan Shohih Bukhori oleh Ibn Abi Jamroh
Bersama Buya Yahya
Senin malam Selasa tgl. 14 Dzul Hijjah 1433 H / 29 Oktober 2012
Pkl. 20.00 s/d 21.30 WIB di Masjid Raya At-Taqwa jl. RA. Kartini – Kejaksan – Cirebon

(Dapat juga lihat artikel selengkapnya di http://hikammuslimah.blogspot.com/)

Muqoddimah (Pendahuluan)

“Tidak semua nikmat yang kita terima adalah hakikat Nikmat, bisa saja itu adalah Istidraj dari Allah, sedangkan Nikmat yang didapat dengan bersyukur maka itulah hakikat Nikmat, seperti hadirnya kita di Majelis Ta’lim ini, mudah-mudahan Nikmat ini adalah buah syukur kita yang lalu”.

Hadits Ibn Abi Jamroh ringkasan dari Kitab Shohih Bukhori no. 96 :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ :
مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فَإِنَّ اللهُ يُعَذِّبَهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيْهَا أَبَدًا.
Dari Ibnu Abbas ra, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa membuat suatu Suroh maka kelak Allah akan menyiksanya sampai ia bisa meniupkan ruh ke dalam Suroh tersebut sedangkan ia tidak bisa meniupkannya selamanya.”

Syarah Hadits :

Ulama’ dalam mencetuskan suatu hukum mengambil suatu Kaidah yang disebut dengan تَحْقِيْقُ الْمَنَطِ : “Memutus hukum dari sabda Nabi berdasarkan apa yang terjadi pada zaman Nabi”.

Suroh : secara bahasa artinya adalah : Gambar, foto, fotocopy. Sedangkan Suroh yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah Patung berdasarkan riwayat lainnya.

Hukum Suroh :
1. Halal Mutlaq, yaitu : Gambar yang tidak sesuatu yang tidak bernyawa seperti gambar gunung, pohon, laut, langit dll.
2. Haram Mutlak, yaitu Gambar yang berjasad seperti Patung walaupun terbuat dari roti, kain dll.
3. Gambar yang tidak berjasad (lukisan), dlaam hal ini Ulama’ berbeda pendapat namun kebanyakan Ulama’ menyatakan haram.
4. Fotografi, mayoritas Ulama’ mengatakan tidak haram kecuali Ulama’ dari India yang sangat keras dalam hal ini, sebab banyak di India orang yang masih menyembah gambar dewa-dewi.
5. Boneka halal hanya untuk anak kecil


Kajian Kitab Al-Hikam Ibnu Athoillah As-Sakandari
Hikmah ke 115
“Allah tahu bahwa pada dirimu itu ada kebosanan makanya Allah menjadikan ketaatan itu bermacam-macam dan Allah juga tahu bahwa pada dirimu itu ada sifat melampaui batas makanya Allah memberi batasan agar semangatmu itu digunakan untuk menegakkan Sholat bukan mewujudkan Sholat, sebab tak semua orang yang melakukan Sholat itu mendirikan Sholat.”

Syarah Hikmah :
Allah menjadikan Ibadah itu bermacam-macam itu bertujuan untuk melengkapi kebutuhan rohani kita sebagaimana Jasmani tak hanya butuh nasi saja melainkan juga butuh pada ikan, daging, sayuran, buah-buahan, air dll

Bermacam-macamnya Ibadah itu agar orang tidak bosan dengan satu ketaatan yang ia lakukan sehingga ia meninggalkan amalnya tersebut, seperti apabila orang tersebut sehari semalam hanya sholat saja maka ia akan merasakan kebosanan sehingga membuatnya meninggalkan amal, makanya ada Sholat, dzikir, baca Al-Qur’an, puasa, zakat, sedekah, haji dll agar orang tidak bosan dengan ibadahnya, kemudian Allah memberi batasan pada Ibadah tersebut agar orang Istiqomah dalam melakukannya.

Ibadah itu bermacam-macam agar semuanya juga bisa melakukannya, seperti yang tidak bisa naik haji bisa dengan sholat Dhuha, yang tidak bisa bersedekah cukup dengan membaca Tahmid, Tasbih, Takbir & Tahlil, membantu orang menaikkan muatannya adalah sedekah, menyingkirkan hal yg menggangganggu di jalan adalah sedekah, melerai orang yang bertikai adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah.

Hakikat Ibadah adalah patu pada Allah SWT, makanya Allah juga memberi batasan dalam beribadah seperti puasa, walaupun orang itu kuat berpuasa sepanjang tahun adakalanya ia tidak boleh bahlan haram berpuasa seperti di hari raya Idul Fitri, Idul Adha & Hari-hari Tasyriq, begitupun sholat ada juga yang diharamkan yaitu Sholat setelah Ashar & Setelah Shubuh seperti Sholat Sunnah Mutlak, Istikharah & Hajat.

Berlebih-lebihan dalam ibadah itu tidak baik, karena hal itu timbulnya dari hawa nafsu, makanya adanya Bid’ah (mengada-ada) dalam syariat seperti orang yang kuat melakukan sholat banyak rakaat malah melakukan Shalat Shubuh 5 rakaat, atau puasa sehari semalam tanpa buka, sungguh ibadahnya tersebut didasari pada hawa nafsu bukan karena kepatuhan kepada Allah.

Orang yang disanjung dalam Al-Qur’an adalah yang mendirikan Shalat bukan yang melakukan Shalat seperti ayat berikut ini :
الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ
“Neraka bagi orang yang melakukan Shalat, yaitu orang-orang yang lalai akan sholatnya”
Yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah orang-orang yang melakukan Shalat bukan yang menegakkan Shalat, adapun orang yang menegakkan Shalat itu yang memenuhi kriteria brk ini :
1. Memenuhi Syarat Syahnya Shalat seperti suci dari hadats, masuk waktu dll
2. Khusyu’ (inilah hal yang terpenting dalam Shalat, sebab diterimanya Shalat itu sesuai dengan kadar kekhusyu’an orang tsb, dan usaha untuk khusyu’ tersebut sudah termasuk bagian dari khusyu’: tingkatan paling rendah dari khusyu’ adalah tenangnya anggota badan (tidak banyak bergerak), kemudian menghadirkan lafadz yang ia baca dalam hatinya, kemudian merenungi maknanya, kemudian seolah-olah ia merasa melihat Allah atau sedang diawasi oleh Allah)

Yang dituntut dalam ibadah itu adalah Kualitasnya bukan banyaknya yang ia lakukan, begitupun Al-Qur’an, bukan banykanya ia menghatamkan Al-Qur’an akan tetapi sedalam apa ia merenungi Al-Qur’an dan sebanyak apa ia mengamalkan Al-Qur’an, membaca Surat Al-Baqarah 12 jam sambil direnungi itu lebih baik dari pada membaca Al-Qur’an sampai hatam selama 12 jam tanpa direnungi.

Ibadah itu ada 2 :
1. Mempunyai jenis & kadar, seperti Shalat Dhuha dengan kadar 2 s/d 8 rakaat dan ada yg mengatakan 12 rakaat
2. Mempunyai jenis tapi tidak ada kadarnya seperti : Membaca Al-Qur;an tidak ada batas minimal & maximalnya.

Kesimpulan :
1. Patuhilah kasih sayang Allah kepada anda yaitu Allah membuat Ibadah itu bermacam-macam agar anda tidak jenuh, dan Allah memberi batasan dalam beribadah itu agar kita bisa Istiqomah dalam melakukannya.
2. Ibadah apakah yang paling bagus untuk kita?
Ibadah yang paling bagus adalah yang melawan hawa nafsu kita, suatu saat ada yang bertanya kepada Rasulullah tentang amalan apa yang paling utama maka beliau menjawab : Sholat di awal waktu, kemudian ada yang bertanya dengan pertanyaan yang serupa maka beliau menjawab : Berbakti kepada orang tua, ada lagi yang bertanya beliau menjawab : Jihad fi Sabilillah, maknanya apa? Rasulullah tersebut melihat sisi lain dari orang yang bertanya tersebut, munngkin yang satu kurang baktinya kepada orang tua, yang satunya lalai dalam sholatnya dan yang satunya lagi malas untuk berperang sehingga amal yang paling utama bagi mereka adalah yang melawan hawa nafsu mereka. Bagi oran yang pelit berpuasa sangat mudah maka amal yang paling utama baginya adalah bersedekah, yang sombong coba ia menyapu halaman rumahnya, membantu pekerjaan orang miskin, sebagaiman ayang terjadi pada Sayyidina Umar suatu saat setelah berkhutbah ada yang memujinya lantas ia membawa kendali kuda kemudian mencucinya untuk melawan hawa nafsunya karena beliau merasakan bibit kesombongan mulai tumbuh di hatinya. Makanya yang pelit mintalah kepada Allah agar dijadikan orang yang dermawan, yang sombong minta kepada Allah agar dijadikan orang yang tawaddu’ tentunya dengan menyebut nama-nama Allah seperti : Ya Mutakabbir dll.

Sesi tanya Jawab :

1. Bagaimana hukumnya seorang yang hamil berperiksa kepada dokter laki-laki sehubung di kotanya tidak ada dokter perempuan dan yang ada hanya bidan?
2. Ada hadits yang melarang menempel gambar di dinding rumah sebab Malaikat Jibril tidak akan masuk ke rumah tsb, apakah benar hadits tsb?
3. Apakah ada batasan orang dalam bersedekah? Bolehkah bersedekah dari hasil ngutang?
4. Bolehkah sholat dijama’ karena tiap hari banyak kesibukan berdagang? Seperti Ashar dijama’ dengan Maghrib
5. Ada orang yang rajin Sholat, tapi sering bertengkar dengan isterinya kemudian ia keluar dan berzina, apakah taubatnya akan diterima?
Jawab :
1. Permasalahannya bukan dokter laki-laki atau perempuan, akan tetapi pada persoalan Khalwah (berduaannya laki-laki dan perempuan tanpa adanya mahrom) dan membuka Aurat.
Apabila Cuma berperiksa atau melahirkan selama masih ada dokter perempuan atau bidan maka haram apabila datang kepada dokter laki-laki, kecuali apabila berperiksanya tsb ditemani oleh mahromnya dan ketika berperiksa tidak main buka-buka aurat apalagi aurat besar (kemaluan & lubang belakang) walaupun sesama wanitanya, sedangkan kalau oprasi (darurat) kalau sudah tidak ada dokter perempuan maka boleh dilakukan oleh dokter laki-laki pun itu harus dipilih dokter yang menjaga etika yang membuka seperluanya saja dan tidak main buka ini dan itu.
Suatu saat Habib Ali Al-Jufri pernah berkata : Ketahuilah barang siapa yang berpegang teguh pada hukum Allah maka Allah akan selalu menjaganya, suatu saat ketika kasus WTC menyebabkan wanita yang berhijab dituding sebagai teroris ada seorang muslimah yang izin kepada suaminya untuk menemui temannya, sang suami sangat hawatir dengan isterinya yang saat itu berpegang teguh dengan hijabnya dan tak mau melepasnya, akhirnya setelah ia berkunjung ke rumah temannya yang non muslim ternayata temannya memanggil polisi wanita untuk mengawalnya sampai ke rumah karena takut kenapa-kenapa, sampai-sampai suaminya kaget disangkanya sang isteri mau ditangkap oleh polisi tapi ternyata malah dikawal, itulah hikmah dari orang yang menjaga hukum-hukum Allah.

2. Memang benar ada hadits yang menjelaskan tentang larangan menaruh Suroh di dalam rumah sebab Malaikat Jibril tidak akan masuk dalam riwayat lain Malailat Rahmat tidak akan masuk, namun Suroh yang dimaksud di sini adalah Patung dan gambar makhluq yang bernyawa, kalau foto tidak masuk pembahasan.

3. Dalam bersedekah tidak ada batasannya, berapapun besarnya anda boleh bersedekah akan tetapi jangan sampai karena bersedekah anak dan isteri anda jadi terlantar, sedekah adalah sunnah sedangkan nafkah itu wajib. Adapun bersedekah dengan berhutang itu boleh-boleh saja asalkan ia punya gambaran untuk membayarnya seperti : ia masih punya gaji bulan depan dan bisa untuk dibayarkan, namun sekarang ada yang membutuhkan mak aboleh ia berhutang untuk bersedekah, namun ada yang perlu anda perhatikan dalam berhutang, kalau berhutangnya berhubungan dengan riba maka jelas itu haram dan tanda suatu amal itu didasari oleh hawa nafsu dan tidak ikhlas adalah ketika ia sudah tidak peduli dari mana ia mendapatkan hartanya tsb? Berarti yg ia cari hanya pujian dan sanjungan, ketahuilah anda tidak wajib membantu kalau anda tidak mampu, yang berdosa adalah ketika ada orang yang kaya kemudian ada yang sedang membutuhkan malah ia tidak mau membantunya.

4. Sholat itu boleh dijama’ dengan sebab berikut ini :
a. Perjalanan, menurut pendapat yang kuat adalah dengan tujuannya itu melebihi 84 KM, namun ada yang mengatakan boleh melakukan Jama’ walaupun jarak tujuannya itu tidak sejauh 84 Km yang penting sudah keluar dari batas Balad (kecamatan).
b. Hujan, boleh melakuakn jama’ karena hujan hanya pada Sholat berjama’ah di masjid dan hanya Jama’ Taqdim saja, yaitu apabila menemukan hujan ketika Sholat yang pertama di Takbiratul Ihram, di dalam Sholat atau sebelum salam.
c. Sakit, boleh menjama’ Shalat karena sakit yaitu sakit yang sangat parah sekiranya kalau tidak dijama’ maka Sholat yang berikutnya atau sebelumnya itu menjadi kurang sempurna atau terlalu repot untuk bersucinya.
Namun selain 3 sebab teresut di atas ada juga sebab diperkenankannya menjama’ Shalat sperti yang disebutkan oleh Imam Haddad bahwasannya boleh menjama’ Shalat karena kesibukan yang jarang terjadi seperti : Penganten, atau hadir Walimahan yang diperkirakan ketika sampai di tempat tsb tidak bisa melakukan Shalat seperti sempitnya tempat Shalat, atau kurang terhormat, atau susah untuk bersucinya maka diperkenankan baginya untuk menjama’ Shalat di rumah, namun Walimah yang ia idak hadiri haruslah yang tidak ada maksiatnya.

5. Ketahuilah tidaklah seseorang yang melakukan maksiat itu melainkan imannya dicabut, adapun yang disebutkan tadi adalah orang yang rajin sholat namun masih sering ribut dengan isterinya bahkan sampai melakukan zina, hal ini menunjukkan bahwa ia tidak mendapat manfaat dari sholatnya, dan ketahuilah dosanya orang yang berzina itu sangat besar apalagi kelak di akhirat siksanya amat dahsyat, bertaubatlah karena tiada jalan lain kecuali dengan taubat, adapun tanda seseorang itu tulus dalam taubatnya adalah ia menyesal dan tak mau lagi mengulanginya, sebagaimana seseorang yang membawa uang satu juta di kantongnya, stelah berjalan lama kemudian ia merasakan uangnya itu hilang ternyata disebabkan kantongnya yang bolong maka tanda penyesalannya adalah ia tidak akan menaruh lagi uang di kantongnya yang bolong, begitupun orang yang bertaubat dari maksiat.

Wallahu A’lam Bisshowab.

By : Admin Tim Pustaka Al-Bahjah Cirebon, Sekretariat : Jl. Pangeran Cakrabuana Blok Gudang Air no. 179, Kel. Sendang – Kec. SUmber – Kab. Cirebon 45611, CP : Abdullah 081 312 131 936
Website : www.buyayahya.org , www.buyayahya.tvwww.radioquonline.com ,http://203.29.26.107:8199/listen.pls (Radio Qu 98,5 FM)
FB : Tim Dakwah Al Bahjah Cirebon, Radioqu Cirebon,
FB Page : Buya Yahya, RadioQu 98.5 Fm Cirebon
Jangan Lupa di-Like ya…

YM : majelis_albahjah@yahoo.co.id , radio_qu@yahoo.com

O iya jangan lupa juga play & share Oase Iman Buya Yahya di :
http://www.buyayahya.org/mp3-buya/oase-iman.html
mohon disebarkan karena "barang siapa menunjukkan suatu kebaikan maka ia mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya" HR. MUSLIM

Gabung Juga yuuk LIKE/SUKA page ♥ Muslimah ♥

Wassalamu'alaikum Wr Wb