Rabu, 12 September 2012

At-Tibyan (13 Romadhon 1433 H)

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Sekilas Ringkasan Al faqir dari pengajian rutin bersama Buya Yahya dengan Kajian Kitab At Tibyan karya al Imam an Nawawi setiap hari selama bulan suci Ramadhan di Majelis Albahjah sendang-sumber - Cirebon mulai pkl. 16.00 s/d 17.00 WIB. 

ULASAN PENGAJIAN AT-TIBYAN BERSAMA UST. AHMAD DIMYATI

Kamis tgl. 13 Ramadhan 1433 H / 2Agustus 2012

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

# Fi Qira’atil Qur’an Yuradu Biha Al-Kalamu / Berbicara Dengan Bacaan Al-Qur’an #

1. Dalam hadist berikut, Menjawabnya Sayyidina Ali ra menunjukkan bahwasannya membaca Al-Qur’an dengan tujuan berbicara kepada orang lain adalah diperkenankan :

وَعَنْ حُكَيْمِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَجُلاً مِنَ الْمُحَكَّمَةِ أَتَى عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ فِيْ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ : لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ (الزُّمَرُ : 65) فَأَجَابَهُ عَلِيٌّ فِي الصَّلاَةِ : فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللهِ حَقٌّ وَلاَ يَسْتَخِفَنَّكَ الَّذِيْنَ لاَيُوْقِنُوْنَ (الرُّوْمُ : 60)
Dari Hukaim Bin Sa’ad, “Sesungguhnya ada seorang lelaki menemui Sayyidina Ali ra yang sedang melakukan Sholat Shubuh, kemudian laki-laki tersebut berkata :
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ (Jika engkau musyrik maka amalmu akan hancur - QS. Az-Zumar : 65 ),
kemudian Sayyidina Ali ra menjawab dalam Sholatnya :
فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللهِ حَقٌّ وَلاَ يَسْتَخِفَنَّكَ الَّذِيْنَ لاَيُوْقِنُوْن (Bersabarlah sesungguhnya janji Allah itu benar dan janganlah orang-orang yang tidak beriman membuatmu gelisah – QS. Ar-Rum : 60)

* akan tetapi dijelaskan dalam Fiqih madzhab Syafi’i bahwasannya di antara hal yang membatalkan Sholat adalah berbicara, nah dalam berbicara ini ada yang membatalkan dan ada yang tidak, rinciannya adalah sebagai berikut :
a. Jenis bicara yang membatalkan Sholat :
I. Mengucapkan 4 kata (ada yang mengatakan sampai 6 kata) baik disengaja ataupun karena lupa.
II. Mengucapkan sedikit (kurang dari 4 kata) yang disengaja.

b. Jenis biacara yang tidak membatalkan Sholat :
I. Mengucapkan kalimat kurang dari 4 kata karena lupa/keceplosan (latah) atau karena karena tidak tahu hukumnya (dan ini khusus bagi orang yang baru masuk islam atau jauh dari Ulama’).
Mengucapkan 1 huruf walaupun disengaja, namun bisa membatalkan kalau 1 huruf tersebutkan dimaksudkan untuk main-main atau Hurufnya tersebut panjang (Mad) atau memberikan pemahaman seperti : قِ (artinya : jagalah) , رَ (artinya : lihatlah) dll.

2. Dipekenankan terlambat sholat berjama'ah dikarenakan menghormati orang yang lebih tua sebagai suatu kemuliaan akhlak.
Suatu saat di waktu Sholat Shubuh, Sayyidina Ali ra berjalan melewati satu lorong jalan menuju Masjid, ketika itu beliau berjumpa dengan seorang nenek tua (ternyata beliau adalah seorang Yahudi) yang berjalan akan tetapi ia tidak mau mendahuluinya karena mulianya budi pekerti beliau dan besar pernghormatannya kepada orang lain lebih-lebih yang sudah tua, padahal di saat itu Rasulullah SAW sedang melaksanakan Sholat berjama’ah bersama para Sahabatnya, akan tetapi karena akhlaq dan kemuliaan Sayyidina Ali ra akhirnya atas perintah Allah malaikat Jibril menemui Rasulullah SAW dan menyuruhnya agar tetap dalam Ruku’nya sampai Sayyidina Ali ra datang, setelah Sholat Shubuh berjama’ah selesai para sahabat pada bertanya sebab Rasulullah memperlama Ruku’nya.

3. Aturan menjawab seseorang yang meminta izin masuk rumah ketika anda sedang melaksanakan sholat.
Ulama’ Madzhab Syafi’i berkata :
“Apabila ada seseorang yang minta izin masuk rumah kepada seseorang yang sedang Sholat, kemudian orang yang Sholat tersebut menjawab : أُدُخُلُوْا هَا بِسَلاَمٍ آمِنِيْنَ (masuklah dengan keselamatan), kalau orang tersebut bermaksud hanya sekedar membaca Al-Qur’an atau bermaksud membaca dan pemberitahuan maka Sholatnya tidak menjadi batal, akan tetapi kalau ia hanya bermaksud pemberitahuan saja maka Sholatnya menjadi batal”.

PASAL

Beberapa adab yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur'an :

* Ketika seseorang sedang membaca Al-Qur’an dengan berjalan kemudian ia bertemu dengan seseorang maka sunnah baginya untuk menghentikan bacaan kemudian mengucapkan salam kepada orang yang ia temui, setelah itu kembali meneruskan bacaanya, adapun kalau ia mengulang bacaan Ta’awwudz maka itu sangat baik.

* Adapun ketika seseorang membaca Al-Qur’an kemudian ngobrol, baca lagi lalu ngobrol lagi, sungguh ini adalah salah satu bentuk tidak punya adab sama Al-Qur’an.

* Sedangkan apabila ia sedang membaca Al-Qur’an sambil duduk kemudian ada orang yang berjalan melaluinya maka hal ini telah dijawab oleh Imam Abu Al-Hasan Al-Wahidi, beliau berkata :”Bagi seseorang yang sedang membaca Al-Qur’an lebih utama untuk tidak mengucapkan Salam Karena ia sedang sibuk dengan bacaannya, akan ketika ada orang yang mengucapkan Salam kepadanya maka cukup baginya untuk menjawab dengan Isyarat saja, namun kalau ia ingin menjawabnya dengan kata-kata maka jawab saja, setelah itu ia meneruskan bacaannya lagi dengan membaca Ta’awwudz terlebih dahulu”. Akan tetapi pendapat Imam Abu Al-Hasan Al-Wahidi adalah pendapat yang lemah (Dho’if).

* Ulama’ Madzhab Syafi’i berkata :
“Apabila ada seseorang yang masuk masjid ketika Khutbah sedang berlangsung kemudian ia mengucapkan salam, menurut mereka Diam (mendengar Khutbah) adalah sunnah dan menjawab Salam adalah wajib berdasarkan pedanpat yang paling benar di antara 2 pendapat”.
1. Jika mereka mengatakan Diam ketika mendengarkan Khutbah adalah wajib dan berbicara ketika Khutbah berlangsung adalah haram bersaman dengan hal itu masih ada perselisihan pendapat,
2. sedangkan berbicara ketika membaca Al-Qur’an adalah tidak haram menurut Ijma’ (kesepakatan Ulama’), jadi lebih utama menjawab salam baik ketika ia mendengarkan Khutbah atau sedang membaca Al-Qur’an walaupun sambil duduk, karena salam itu Wajib tanpa ada Ulama’ yang berbeda pendapat, Wallahu A’lam.

* Ada beberapa amalan sunnah yang pahalanya lebih besar dari pada amalan wajib yaitu :
A. Mengucapkan salam adalah Sunnah dan menajwabnya adalah wajib, akan tetapi mengucapkan salam lebih besar pahalanya dari pada menjawabnya.
B. Memberi tempo dalam membayar hutang adalah wajib sedangkan meembebaskannya adalah Sunnah, namun membebaskan hutang lebih besar pahalanya dari pada memberi tempo untuk membayar.

* Apabila ada seseorang bersin ketika membaca Al-Qur’an maka tetap disunnahkan baginya mengucapkan : اَلْحَمْدُ لِلَّهِ begitu juga ketika ia sedang Sholat tetap disunahkan. Ketika ia sedang membaca Al-Qur’an di luar Sholat dan mendengar orang yang sedang bersin kemudian membaca اَلْحَمْدُ لِلَّهِ maka disunnahkan baginya untuk mengucapkan : يَرْحَمُكَ اللهُ , begitu juga ketika ia mendengar orang yang adzan di saat membaca Al-Qur’an maka disunnahkan baginya untuk memotong bacaannya dan menjawab Adzan begitu juga Iqomah kemudia kembali lagi ke bacaan, dan ini sudah disepakati oleh Ulama’ Madzhab Syafi’i.

* Apabila ada seseorang yang memerlukan seseuatu padanya sedangkan ia sedang membaca Al-Qur'an, maka yang lebih utama adalah cukup baginya untuk memberi Isyarat yang memberi pemahaman, dan ini dilakukan jika yang memerlukannya tersebut tidak tersinggung atau tersakiti, akan tetapi kalau ia memotong bacaannya kemudian menjawab/memenuhi keperluan orang tersebut maka tidak apa-apa, Seperti kalau ada seorang suami minta dibuatin kopi maka hendaknya sang isteri menghentikan bacaannya kemudian membuatkan kopinya, setelah selesai kembali lagi ke bacaannya. Begitu juga ketika ada keperluan atau hajat yang tidak cukup dengan isyarat maka diputus saja bacaannya lebih-lebih kebutuhan yang mendesak.


Wallahu A’lam Bisshowab.

By : Tim Pustaka Al-Bahjah Sumber : Artikel Buya Yahya di www.buyayahya.org

♥ Muslimah ♥


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Kunjungi Website Buya Yahya di www.buyayahya.org
Gabung bersama RadioQU melalui streaming di www.radioquonline.com
Gabung bersama sahabat Muslimah di Facebook https://www.facebook.com/pages/Muslimah/275415002532566

Tidak ada komentar:

Posting Komentar