Rabu, 12 September 2012

At-Tibyan (11 Romadhon 1433 H)




Assalamu'alaikum Wr Wb.

Sekilas Ringkasan Al faqir dari pengajian rutin bersama Buya Yahya dengan Kajian Kitab At Tibyan karya al Imam an Nawawi setiap hari selama bulan suci Ramadhan di Majelis Albahjah sendang-sumber - Cirebon mulai pkl. 16.00 s/d 17.00 WIB. 


ULASAN PENGAJIAN AT-TIBYAN BERSAMA BUYA YAHYA

Selasa tgl. 11 Ramadhan 1433 H / 31 Juli 2012

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

# Disunnahkannya Meminta Bacaan Yang Indah Dari Orang Yang Suaranya Bagus untuk dirinya #

* Rasulullah senang dibacakan Al-qur'an oleh orang lain selain dirinya. 

Ketahuilah sesungguhnya sekelompok dari Ulama’ generasi Salaf meminta orang yang ahli membaca Al-Qur’an dengan suara yang bagus untuk membaca dan mereka mendengarkannya, dan ini sudah menjadi kesepakatan kesunnahannya, dan ini adalah kebiasannya orang-orang yang baik, rajin ibadah dan hamba-hamba yang Sholeh dan hal ini adalah Sunnah yang sudah menjadi ketetapan dari Rasulullah SAW, disebutkan dalam hadits :


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِقْرَأْ عَلَيَّ الْقُرْآنَ, فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ! أَقْرَأُ عَلَيْكَ, وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟ قَالَ : إِنِّيْ أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِيْ, فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ سُوْرَةَ (النِّسَاءِ) حَتَّى إِذَا جِئْتُ إِلَى هَذِهِ اْلأَيَةِ : (فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيْدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاَءِ شَهِيْدًا) – النِّسَاءُ : 41- قاَلَ حَسْبُكَ اْلآنَ فَالْتَفَتُّ إِلَيْهِ فَإِذَا عَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ


Dari Abdullah Bin Mas’ud ra beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda kepadaku “Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku! Aku berkata : Ya Rasulallah, (bagaimana) aku membacakan Al-Qur’an kepadamu sedangkan Al-Qur’an tersebut diturunkan kepadamu?, Rasulullah SAW bersabda “Sungguh aku lebih senang mendengar Al-Qur’an dari selainku”, kemudian aku membacakannya Surat An-Nisa’ sampai pada ayat :

فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيْدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاَءِ شَهِيْدًا (النِّسَاءُ : 41)


“Maka bagaimana ketika suatu saat nanti (di hari Qiyamat) kami datangkan saksi dari semua Umat Kemudian aku datangkan engkau sebagai saksi bagi mereka (Umatmu)”. QS. AN-Nisa’ : 41, setelah itu Rasulullah SAW bersabda “Sekarang sudah cukup”, kemudian aku menoleh kepada beliau dan aku lihat matanya berlinangan air mata. HR Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim

Saksi : Yakni Nabi-Nabi mereka, dan setiap Nabi berkata “Ini Umatku maka selamatkan ya Allah”, begitu juga hal ini terjadi pada Nabi Muhammad dan ceritanya di sini sangat panjang untuk disebut, di saat Umat manusia dikumpulkan di padang Mahsyar semuanya berbondong-bondong minta pertolongan, ada yang datang ke Nabi Adam tapi beliau menolak, kemudian Nabi Ibrahim, Nabi Nuh, Nabi Musa dan Nabi Isa juga menolak, akhirnya mereka semua menuju Nabi Muhammad, dan di sini ada yang namanya Syafa’at yakni pertolongan Nabi Muhammad untuk Umatnya, dan tidak semua yang mengaku Umatnya Nabi Muhammad mendapatkan Syafa’atnya, hanya yang mengenalnya dengan sesungguhnya dan mengenal dengan hatinya maka ia akan mendapatkan Syafa’atnya. Tentu yang mengenalnya dengan sesungguhnya akan melakukan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan ayat ini dikhitobkan kepada Nabi Muhammad makanya beliau berlinangan air mata, jauh dari itu beliau memikirkan nasib Umatnya. 

* Contoh lain, Sayyidina Umar meminta untuk di ingatkan dirinya oleh Allah yaitu dengan dibacakan Al-Qur'an oleh orang lain. 

Imam Ad-Darimi dan yang lainnya meriwayatkan dengan sanad-sanadnya dari Sayyidina Umar Bin Al-Khoththob, sesungguhnya beliau berkata kepada Abu Musa Al-Asy’ari : “Ingatkanlah kami kepada Tuhan kami!” maka Abu Musa membacakan di sampingnya.
* Adapun riwayat dari Sahabat dan Tabi’in dalam masalah ini sangat banyak dan terkenal, bahkan ada sebagian dari mereka yang meninggal disebabkan (terenyuh) mendengar bacaan orang, yang telah mereka minta untuk membacakannya, Wallahu A’lam.


# Ulama’ menganjurkan untuk membuka dan menutup majelis ta’lim dengan pembacaan Ayat Al-Qur’an yang sesuai dengan tema yang dibahas #

* Sebagian Ulama’ menganjurkan di pembukaan Majelis Hadits Nabi Muhammad SAW untuk dibuka dan ditutup dengan bacaan yang ringan (sedikit) dari seorang Qori’ yang suaranya bagus, dan hendaknya seorang Qori’ membaca ayat yang pantas dan cocok dengan kajian majelis tersebut (Seperti ketika acara perayaan Isra Mi’raj membaca ayat pertama surat Al-Isra dll). Dan hendaknya bacaanya tersebut berkenaan dengan ayat Raja’ (berharap pada Allah) dan Khouf (hal-hal yang membuat takut kepada Allah), nasehat, hal-hal yang membuat orang tidak cinta dunia dan membuat rindu kepada akhirat dan mempersiakan diri untuk akhirat, memperpendek angan-angan dan berkenaan dengan akhlaq-akhlaq yang terpuji dan mulia.

# Hendaknya membaca Al-Qur’an dimulai dari kalimat yang masih berkesinambungan, dan hendaknya tidak berhenti pada kalimat yang makna atau susunananya masih belum sempurna dengan kata lain hendaknya berhenti pada kalimat yang sudah sempurna makna dan susunannya atau di tanda waqof atau pemberhentian ayat. #

-> Hendaknya bagi orang yang memulai bacaannya dari pertengahan Surat atau berhenti tidak pada akhirnya (tanda Waqof atau ayat), maka hendaknya ia memulai dari awal ayat yang sambung dengan setelahnya dan berhenti pada ayat yang berhubungan dengan ayat sebelumnya dan jangan sampai terikat dengan A’syar (pembagian Al-Qur’an pada setiap beberapa bagian dan halaman) dan juz sebab terkadang A’syar atau juz tersebut berada di pertengahan ayat yang masih mempunyai hubungan dengan ayat setelahnya seperti ayat-ayat berikut ini :


وَالْمُحْصَنَاتِ مِنَ النِّسَاءِ – النِّسَاءُ : 24

“Dan orang-orang yang terjaga dari kaum wanita”. QS. An-Nisa’ : 24

وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِيْ – يُوْسُفُ : 53
“Dan tidak membiarkan nafsuku”. QS. Yusuf : 53 
فَمَا كَانَ جَوَابُ قَوْمِهِ – النَّحْلُ : 56
“Maka tiada jawaban kaumnya”. QS. An-Nahl: 56 
- >Begitu juga firman Allah pada pembagian Hizib (pembagian Al-Qur’an pada setiap beberapa halaman) seperti :


وَاذْكُرُوْا اللهَ فِيْ أَيَّامِ مَعْدُوْدَاتٍ – الْبَقَرَةُ : 203

“Dan berdzikirlah kalian kepada Allah pada hari-hari yang sudah ditentukan jumlahnya”. QS. Fushshilat : 47

# Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an mengindahkan adab-adabnya, sebisa mungkin direnungi maknanya sehingga ketika mau berhenti pada satu kalimat bisa berhenti pada kalimat yang sudah sempurna maknanya danjangan ikut-ikutan orang yang salah dalam hal ini #

# Jangan malu menempuh jalan kebenaran, walaupun yang menempuhnya hanya sedikit, dan jangan tertipu pada sesuatu yang banyak dilakukan oleh orang akan tetapi hal tersebut pada kenyataannya tidak baik #


# Membaca satu surat pendek sampai selesai itu lebih bagus dari pada membaca sepenggal surat yang panjang walaupun dengan kadar waktu yang sama dan dengan jumlah ayat yang sama, sebab membaca satu surat itu makna yang terkandung di dalamnya sudah dibaca dengan sempurna #

# Keadaan-keadaan Dimakruhkannya Membaca AL-Qur’an #

Ketahuilah bahwasannya membaca Al-Qur’an itu sangat dicintai (yakni sangat dianjurkan) secara mutlak, kecuali dalam beberapa keadaan khusus yang memang dilarang oleh Syariat membaca di waktu tersebut, adapun yang akan kami hadirkan pada kesempatan kali ini secara ringkas dengan tidak menyebutkan dalil-dalilnya sebab hal ini sudah sangat masyhur.

* Adapun membaca Al-Qur’an yang dimakruhkan adalah di beberapa keadaan berikut ini :
1. Di waktu Ruku’
2. Di waktu Sujud
3. Di waktu Tasyahhud
4. Di semua keadaan selain di waktu berdiri saat Sholat
5. Membaca Al-Qur’an selain Surat Al-Fatihah pada Sholat yang bacaannya dikeraskan bagi Makmum apabila ia masih bisa mendengar bacaan Imamnya
6. Membaca Al-Qur’an di WC, dan menjadi haram ketika membacanya bersamaan dengan keluarnya sesuatu dari jalan depan/belakang
7. Di saat mengantuk
8. Di saat Al-Qur’annya tidak jelas
9. Di saat mendengar Khutbah, berbeda dengan orang yang tidak mendengar suara Khotibnya (seperti tidak ada pengeras suara, atau pengeras suaranya mati dan sebagainya) bahkan ia disunnahkan untuk membaca Al-Qur’an, inilah yang dipilih dan benar dalam Madzhab kami (Syafi’i), akan tetapi ada riwayat dari Imam Thowus bahwasannya membaca Al-Qur’an di waktu Khotib berkhutbah adalah makruh walaupun ia tidak mendengarnya namun menurut Ibrahim tetap tidak makruh, maka boleh juga mengumpulakn 2 pendapat ini berdasarkan apa yang kami katakan seperti yang disebutkan oleh Ulama’-Ulama’ madzhab Syafi’i.

Wallahu A’lam Bisshowab.

By : Tim Pustaka Al-Bahjah Sumber : Artikel Buya Yahya di www.buyayahya.org

♥ Muslimah ♥


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Kunjungi Website Buya Yahya di www.buyayahya.org
Gabung bersama RadioQU melalui streaming di www.radioquonline.com
Gabung bersama sahabat Muslimah di Facebook https://www.facebook.com/pages/Muslimah/275415002532566

Tidak ada komentar:

Posting Komentar