Rabu, 12 September 2012

At-Tibyan (14 Romadhon 1433 H)


Assalamu'alaikum Wr Wb.

Sekilas Ringkasan Al faqir dari pengajian rutin bersama Buya Yahya dengan Kajian Kitab At Tibyan karya al Imam an Nawawi setiap hari selama bulan suci Ramadhan di Majelis Albahjah sendang-sumber - Cirebon mulai pkl. 16.00 s/d 17.00 WIB. 

ULASAN PENGAJIAN AT-TIBYAN BERSAMA BUYA YAHYA

Jum'at tgl. 14 Ramadhan 1433 H / 3 Agustus 2012

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Afwan bila ada yang salah atau kurang...

# Himbauan Berdiri untuk menghormati orang yang mulia saat mebaca Al-Qur'an #
* Jika datang kepada seorang Qori'/pembaca Al-Qur'an orang mulia (baik karena ilmunya atau kebaikannya/orang sholeh/kemuliaan karena nasab dari guru/orang tua umurnya dan menghormati syari'at/kehormatan karena wilayah/karena melahirkan kita[bapak/ibu/mbah]) maka tidak apa-apa kita berdiri untuk menghormati mereka. Tapi dengan syarat sampai titik/diselesaikan dulu, dan yang demikian itu sunnah.
* Dan telah datang riwayat tentang berdiri tadi dari pekerjaan Nabi SAW, dari Nabi Muhammad SAW (tentang berdiri dan mencium tangan banyak hadistnya) begitu pula dari sahabat nabi dan ulama-ulama terdahulu termasuk Al Imam An-Nawawi tentang kesunnahan berdiri menyambut orang yang mulia.
* Dan barangsiapa yg ragu dari hadist-hadist yang disebutkan maka hendaknya membaca benar-benar, maka ia akan menemukan sesuatu yang bisa menghilangkan keraguannya dari hal itu (baca lagi bukuku (Al Imam An Nawawi))


# Himbauan Membaca Al-Qur'an dalam Sholat #

* Menurut kesepakatan Ijma ulama, WAJIB membaca Al-Fatihah dalam Sholat, dan tidak Sah Sholat kecuali menggunakan Al-Fatihah. 
Membaca Surah Al-Fatihah menurut imam Abu Hanifah itu Wajib hanya saja membedakan antara wajib (ditinggalkan sah tapi dosa) dengan fardu (ditinggalkan batal)->menurut Imam Abu Hanifah.
* Menurut iman Abu Hanifah itu wajib, hanya saja tidak fardu. Tidak tertentu Fatihahnya diraka'at terakhir boleh ditinggalkan, tidak difardukan , bawasanya wajib disini kalau ditinggal dosa tapi tetap sah sholatnya. 
* Akan tetapi menurut Jumhur Ulama Setiap roka'at membaca Al-Fatihah itu WAJIB, kalau tidak dibaca maka tidak sah sholatnya, jadi disimpulkan bahwa membaca Al-Fatihah dalam Sholat itu "WAJIB".
Dalil dari Hadist Nabi SAW dalam hadist Shohih -> "Tidak Sah satu sholat yang tidak dibaca didalam sholat tersebut dengan fatihah". Ini yang digunakan Jumhur ulama. 
* dan Menurut Imam Abu Hanifah itu fardu membaca Al-Qur'an tidak harus Fatihah, namun bila tidak menggunakan fatihah maka Dosa.
* Menurut kebanyakan ulama madzhab Imam Syafi'i, hendaknya bacaan di rakaat ketiga dan keempat itu lebih pendek dari sebelumnya, hal ini dilakukan apabila menjadi makmum dan Imam lama membaca surat setelah Al-Fatihah, maka boleh membaca surat lain dengan syarat yg disebutkan tadi.
* Sunnahnya raka'at pertama lebih panjang dari yang kedua, yang kedua lebih panjang dari yang ketiga dan seterusnya, dan tidak memanjangkan yg kedua. Dan faedahnya adalah orang yang telambat dapat mengikuti raka'at yang pertama.

Wallahu a'lam Bisshowab

♥ Muslimah ♥

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Kunjungi Website Buya Yahya di www.buyayahya.org
Gabung bersama RadioQU melalui streaming di www.radioquonline.com
Gabung bersama sahabat Muslimah di Facebook https://www.facebook.com/pages/Muslimah/275415002532566

Tidak ada komentar:

Posting Komentar